Sengketa Pemilu dan Masa Depan Demokrasi

pict0019editbi9

Oleh: Pan Mohamad Faiz *

Perhelatan akbar pesta demokrasi nasional guna memilih calon anggota legislatif 2009 berlangsung penuh warna. Hiruk-pikuk pelaksanaan Pemilu Indonesia yang melibatkan ribuan calon anggota legislatif guna memperebutkan sekitar 18.960 kursi, kerap menghiasi pemberitaan utama di media massa. Hal demikian semakin bertambah panas manakala sistem Pemilu yang digunakan menisbatkan sebagai sistem Pemilu terumit di dunia. Walhasil, benih-benih potensi sengketa Pemilu menjamur hampir di sebagian besar daerah pemilihan, khususnya terkait dengan cara dan proses penghitungan suara.

Pada dasarnya, ragam potensi sengketa Pemilu tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Untuk pelanggaran yang menyentuh ranah administratif menjadi kewenangan KPU, sedangkan terhadap pelanggaran pidana Pemilu masuk ke dalam ranah pengadilan umum. Sementara itu, PHPU menjadi domain khusus bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.

Sejatinya, sesuai dengan Pasal 250 dan Pasal 257 UU Pemilu Legislatif, pelanggaran administratif harus terselesaikan maksimum 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu/Panwaslu, sedangkan untuk pelanggaran pidana Pemilu harus sudah diputus paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Artinya, jika Pasal 201 mengharuskan adanya penetapan hasil suara Pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara, atau singkatnya pada 9 Mei 2009 nanti, maka seyogyanya pidana pelanggaran Pemilu sudah harus diputus tuntas pada tanggal 4 Mei yang lalu.

Namun apa daya, hampir sebagian besar laporan dari kedua jenis pelanggaran tersebut ternyata tidak ditindaklajuti dengan baik, bahkan terkesan ditangani secara serampangan. Alih-alih mengakomodasi keberatan para peserta Pemilu, nyatanya tidak jarang dipilih jalan pendek nan mudah dengan sengaja melempar bola muntah atau memberikan “anjuran sesat” untuk mencari segala penyelesaian jenis sengketa ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, UU telah mengatur batasan tegas kewenangan penyelesaian antara jenis sengketa satu dengan lainnya.

Pada titik inilah dapat disimpulkan bahwa ternyata jenjang dan pembagian ranah penyelesaian sengketa Pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sebagaimana dikhawatirkan oleh banyak pihak, MK pada akhirnya diposisikan sebagai “Mahkamah Keranjang” untuk menerima beragam jenis sengketa Pemilu. Asumsi ini boleh jadi terbukti benar, tatkala sejumlah 60 konsultasi permohonan yang telah diterima MK hingga Selasa (5/4) kemarin, justru lebih banyak mengurai kasus-kasus pelanggaran administrative dan pidana.

Pengujian Stamina

Berkaca dari pengalaman Pemilu lima tahun yang lalu, MK memang tengah mempersiapkan mekanisme yang lebih efektif dan efisien untuk menangani sengketa Pemilu 2009. Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Pemilu, sengketa yang akan muncul diprediksi meningkat mencapai 250 % hingga 400 %.

Apabila pada tahun 2004 MK meregistrasi 273 kasus dari 448 kasus yang diterima, maka pada tahun ini sengketa yang masuk berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) dapat mencapai kisaran hingga 2.172 kasus, yang terdiri dari 77 kasus DPR, 217 kasus DPRD Provinsi, 1.843 DPRD Kabupaten, dan 33 kasus DPD, serta ditambah 2 kasus Parliamentary Threshold (PT). Sedangkan apabila permohonan dikerucutkan berdasarkan Partai Politik (44) dan Provinsi DPD (33), maka akan ditemukan 77 perkara permohonan yang dari setiap permohonannya tersebut sudah dipastikan membawa kasus yang beranak-pinak.

Di sinilah letak ujian stamina terberat bagi MK untuk memutus seluruh sengketa yang akan masuk. Sebab berdasarkan Pasal 78 huruf b UU MK, waktu yang diberikan untuk menyelesaikannya sangatlah terbatas, yaitu tidak lebih dari 30 hari. Bahkan ada tuntutan untuk memangkas waktu penyelesaian menjadi hanya 21 hari, semata-mata demi persiapan pelaksanaan Pilpres yang lebih matang. Oleh karenanya, kini penghitungan waktu penyelesaian tidak dapat lagi menggunakan sekedar ukuran hari, namun harus diubah menjadi hitungan jam dan menit.

Dalam keadaan normal, suatu perkara di MK umumnya diputuskan setelah melalui lima kali tahapan persidangan dan dua kali Rapat Permusawaratan Hakim (RPH). Sehingga untuk menyelesaikan sejumlah 77 perkara atau 2.172 kasus yang masuk, setidaknya dibutuhkan sebanyak 385 kali persidangan dan 154 kali RPH dalam kurun waktu hanya 720 jam yang kemudian harus dibagi secara rinci untuk Sidang Panel (260 jam), Rapat Panel Hakim (52 jam), Perancangan Putusan (130 jam), dan RPH (26 jam).

Dengan kata lain, untuk setiap harinya MK harus mampu mengejar target rata-rata tidak kurang dari dua belas kali persidangan guna memeriksa puluhan kasus Pemilu di dalam setiap persidangannya. Apabila mencermati kondisi demikian, maka besar kemungkinan Jaya Suprana akan menghadiahi MK sebagai calon pemegang rekor persidangan terbanyak dan mencatatnya di dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).

Pertaruhan Demokrasi

MK yang lahir dari rahim reformasi telah diberikan mandat konstitusi untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan hasil Pemilu. Inilah kali kedua dalam sejarah demokrasi Indonesia, para peserta Pemilu memperoleh akses untuk melakukan legal action guna mempertahankan hak konstitusional atas perolehan hasil suara yang diraihnya. Merujuk pada banyaknya kekurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2009, maka banyak pihak yang kemudian menaruh harapan pada persidangan MK agar proses Pemilu yang dianggap terciderai dapat dikembalikan pada esensi dan subatansinya yang mulia.

Di sinilah beban berat yang akan dipikul oleh MK, terlebih lagi dalam posisinya sebagai the last gatekeeper of democracy. Tak ayal dalam beberapa kesempatan, Hakim Konstitusi Maruarar mengumpamakan perhelatan PHPU mendatang sebagai “perang besar” (the big war), yakni perang untuk memurnikan noda-noda demokrasi dalam Pemilu.

Pada harinya, pagelaran persidangan terbuka selama 30 hari non-stop di gedung MK adalah milik publik seutuhnya. Oleh karena itu, andil dan peran serta masyarakat luas sejatinya amat diperlukan untuk turut mencermati dan menilai secara berimbang terhadap proses pencarian nilai-nilai keadilan demokratis. Dengan demikian, lebih dari sekedar untuk menutup kesempatan bagi pihak ketiga melancarkan praktik suap dan jual-beli perkara, proses persidangan yang transparan dan akuntabel dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk meningkatkan “civic and political education” bagi warga negara.

Akhirnya, ribuan caleg dan masyarakat luas kini tinggal menunggu dikeluarkannya Penetapan KPU dalam beberapa hari ke depan. Ketika palu penetapan dijatuhkan di meja Pleno KPU, maka pada saat itulah perang besar mempertahankan kesucian demokrasi dimulai. Mampukah MK mengatasi penyelesaian ribuan kasus Pemilu dalam kurun waktu 30 hari ?

Optimisme memang harus tetap dipertahankan, tetapi persiapan matang dan ikhtiar maksimal adalah kebutuhan yang saat ini amat diperlukan. Jika di masa transisi ini bangsa Indonesia kembali berhasil menyelesaikan sengketa Pemilu tanpa adanya pertempuran fisik dan pertumpahan darah, maka jalan mewujudkan negara hukum yang  demokratis di masa mendatang akan semakin terbuka lebar.

* Anggota Tim Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini adalah pandangan pribadi.

(Dikutip dari : www.jurnalhukum.blogspot.com)

Perempuan Sebagai Penengah Konflik Sosial

Oleh : Zannuba Wahid

zannuba-wahid-picDalam berbagai proses politik, peran perempuan kerap masih dianggap sebagai pelengkap. Pandangan demikian berimplikasi pada kurang dilibatkannya perempuan dalam, misalnya, upaya penyelesaian konflik sosial yang marak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Padahal, kalau kita membaca sejarah dan fakta politik di Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu, perempuan telah menjadi kekuatan sangat penting dalam setiap upaya menyelesaikan konflik, baik konflik antar-kerajaan di masa lalu, maupun konflik politik antar-elit pada masa pasca kemerdekaan. Denys Lombard dalam Silang Nusa Jawa bahwa mencatat bahwa kaum perempuan di Indonesia memegang peranan penting dan sangat menonjol dalam setiap struktur masyarakat, bahkan kedudukannya lebih tinggi daripada perempuan di masyarakat Asia lainnya.

Mengapa perempuan Indonesia, khususnya perempuan Jawa, bisa mempunyai pengaruh yang sedemikian besar?

Ada beberapa faktor mendasar yang bisa dikemukakan. Pertama, perempuan dalam posisinya sebagai ibu adalah pembentuk jiwa setiap orang sehingga kekuasaan yang dimilikinya bisa mempengaruhi pikiran dan ruang batin yang paling dalam dari setiap manusia. Ali Shariati menyatakan ibu mempunyai peranan yang paling awal dan utama dalam membentuk kepribadian seseorang. Karena ibu adalah yang memberikan kepadanya struktur dan dimensi ruhaniah. Ia dengan penuh kasih sayang, membelai dan menyusuinya. Ibu pula yang memelihara ruhani dan menanamkan pendidikan awal kepada setiap manusia. Setelah ibu baru ayah yang memberi dimensi lain pada ruhani sang anak, sekolah, masyarakat atau lingkungan, dan kebudayaan umum masyarakat maupun kebudayaan dunia secara global.

Karena itu, menghadirkan perempuan sebagai pelaku rekonsiliasi dalam setiap konflik akan jauh lebih efektif daripada upaya-upaya yang bersifat politik. Karena kekuasaan perempuan pada dasarnya bisa menyentuh jiwa dan dimensi ruhaniah yang paling dalam, sehingga kehadirannya bisa menyatukan para pihak dalam orientasi dan pikiran yang diterima oleh hati masing-masing. Sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk memulai upaya rekonsiliasi.

Kedua, penekanan yang  eksplisit dan berulang-ulang dalam beberapa teks al-Quran tentang kekuasaan dan peran laki-laki menunjukkan makna betapa kuatnya kekuasaan perempuan dalam setiap sejarah kehidupan manusia. Karena itu, kekuasaan perempuan yang besar kemudian “dibatasi” dengan dilipatkannya kekuasaan laki-laki. Dan, pada akhirnya kekuasaan kedua belah pihak itu menjadi sesuatu yang saling menunjang.

Ketiga, adanya konsepsi yang unik dalam masyarakat Jawa yang memaknai kekuasaan sebagai kemampuan untuk membangun harmoni, yang berkaitan dengan “garis tangan” sehingga basis massa tidak perlu dibangun secara paksa, dan sumbernya adalah sesuatu  yang sifatnya metafisik. Ini menjadi dasar bagi penyelesaian konflik secara simbolik, misalnya dengan perkawinan (yang tentu saja melibatkan perempuan) atau menjadikan perempuan sebagai juru damai.

Dengan ditopang oleh kekuasaan ruhaniah atas setiap manusia, perempuan bisa menembus sekat politik dan agama dalam melakukan gerakan humanitarian tanpa pernah dicap sebagai gerakan politik atau melakukan upaya politisisasi. Gerakan Ibu Peduli misalnya, meskipun mempunyai dampak sosial dan politik yang sangat besar, tapi tidak pernah dicap sebagai gerakan politik.*** (Dikutip dari : zannubawahid.com)

Menapak Gerakan Perempuan Desa

Fase 1 : Mengajak

Ini adalah fase perekrutan yang dilakukan melalui pendekatan personalitas dengan prinsip “persaudaraan sesama perempuan” sebagai semangatnya. Untuk menumbuhkan kesadaran kritis dalam diri perempuan, bahwa berbagai ketidak adilan terjadi karena adanya sistim yang menghendaki demikian, bahwa perempuan harus berani mengakhirinya, bersama kalangan perempuan lainnya.***

Fase mengajak, adalah tahapan memulai proses membangun persepsi tentang diri dan organisasi, yaitu bagaimana perempuan mendefenisikan dirinya dan mendefenisikan keberadaan organisasi. Organisasi telah dibangun dalam persepsi sebagaimana pernyataan tentang visi – misi, menjadi “wadah perjuangan bersama kaum perempuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera tanpa ada penindasan antara perempuan dan laki-laki dengan memberikan penghargaan yang sama terhadap hak-hak yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki”.

Batasan tentang organisasi yang merupakan komponen utama dalam sebuah sistem organisasi sudah didefenisikan dengan jelas  agar menjadi pedoman bagi anggota, membedakannya dengan organisasi lain, sekaligus untuk merespon lingkungan eksternal organisasi. Aspek utama dalam menentukan batasan untuk anggota organisasi biasanya dirumuskan dalam berbagai kriteria tentang keanggotaan dan defenisi organisasi. Batasan inilah yang kemudian ditetapkan sebagai prinsip dan nilai-nilai baru yang hendak dibangun dan dituangkan secara resmi sebagai prinsip dan nilai-nilai dalam organisasi. Ke arah inilah “orang-orang” akan diajak.

Berikut ini adalah (contoh) batasan tentang siapa ”perempuan” yang akan diajak menjadi anggota organisasi yang dirumuskan oleh Serikat Perempuan Petani dan Nelayan (SPPN) Serdang Bedagai, salah satu anggota HAPSARI.Perempuan yang diajak berorganisasi :

Perempuan yang terpinggirkan secara ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum, dengan prioritas :

  • Perempuan yang bekerja sebagai buruh tani, mencari kerang, membuat atap, buruh nelayan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) di dalam dan luar negri, ibu rumah tangga yang tidak berpenghasilan, dan yang penghasilannya sekitar Rp.5000 – Rp 10.000/hari.
  • Perempuan Petani dan Nelayan yang sulit mendapatkan modal/pinjam uang di bank, di lembaga-lembaga keuangan desa.
  • Perempuan Petani dan Nelayan yang bekerja tetapi hanya dianggap pencari nafkah tambahan, sehingga tidak dianggap mencari nafkah buat keluarganya.
  • Perempuan yang tidak pernah diajak untuk rapat-rapat di dusun, di desa untuk memutuskan kepentingan masyarkat, peraturan-peraturan desa dan lain-lain.Perempuan yang tidak berdaya untuk menentukan keputusan dalam keluarga, dan untuk dirinya sendiri.
  • Perempuan yang tidak/belum mengetahui hak-haknya.Perempuan yang mengalami kekerasan, penindasan dan ketidak adilan.Perempuan yang selalu di hambat oleh keluarga, pacar, untuk berorganisasi.
  • Perempuan yang terbatas mendapatkan informasi tentang pendidikan, kesehatan, hukum dan lain-lain, tidak diberi tempat untuk mengekspresikan dirinya.
  • Perempuan yang di posisikan di wilayah rumah tangga saja (domestik).

Kaum perempuan dengan karakteristik demikian itulah yang menjadi prioritas untuk diajak menjadi anggota oleh serikat-serikat perempuan tingkat kabupaten anggota HAPSARI. Keanggotaan mereka individu, berusia mulai dari 14 tahun sampai 60 tahun, bergabung dalam kelompok di dusun yang dikoordinir oleh kepengurusan tingkat desa. Sebagian besar tidak tamat Sekolah Dasar, tetapi ada pula yang menamatkan pendidian sampai tingkat SLA. Saat ini, jumlah individu perempuan yang tercatat menjadi anggota serikat sebanyak 1.097 orang di lima serikat perempuan[1]. Mereka biasa disebut dengan “perempuan basis”. Mereka sendirilah yang membentuk organisasinya, menjadi anggota dan pengurus serta mengajak kaum perempuan desa untuk menambah jumlah keanggotaan mereka.***

2. Cara Mengajak

Cara mengajak dilakukan dengan berbagai metode pendekatan personalitas. Yaitu pendekatan-pendekatan yang berhubungan dengan aspek berdasarkan sifat asasi seorang pribadi berhubungan dengan emosinya, mental, dan tingkah lakunya dalam hubungan sosialnya di masyarakat. Hubungan personalitas ini ditumbuhkan dalam semangat persaudaraan sebagai sesama perempuan (solidaritas). Orang yang mengajak dan orang yang diajak berorganisasi akan menyatu secara emosi, menjadi dua sahabat berbagi suka dan duka sehingga setiap waktu yang dilalui menjadi kebersamaan yang menyenangkan.

Proses ini dibangun melalui  kunjungan rutin, tinggal bersama dan diskusi-diskusi informal tentang berbagai persoalan kehidupan perempuan (karena perempuan) dan kondisi lingkungan eksternal yang dihadapinya. Prinsip dan nilai tentang solidaritas sesama perempuan dihubungkan dengan persepsi tentang “organisasi perempuan” yang hendak dibangun. Reaksi dari setiap perubahan perilaku karena terjadinya perubahan kesadaran (cara berfikir) didorong untuk membangun persepsi tentang Perempuan dan Organisasi.

Pendekatan personalitas dilakukan terus-menerus, tidak boleh bosan, tidak boleh lelah, dan tidak boleh berhenti sampai memasuki fase berikutnya[2]. Sepanjang proses ini orang yang “mengajak” harus menjadi pembawa misi persaudaraan sesama perempuan dan menerapkannya dalam setiap tindakan. Contoh kerja-kerja yang dilakukan pada tahapan ini antara lain ; melakukan kunjungan rutin ke rumah, tinggal bersama dan melakukan aktifitas keseharian bersama. Sebagai seorang “saudara baru” maka identitas, asal usul, alamat tempat tinggal, alasan melakukan pekerjaan itu, semuanya harus diketahui secara jelas.

Selanjutnya, keberadaan “orang yang diajak” harus teridentifikasi dengan jelas pula ; statusnya, keluarga dan latar belakangnya, dan secara spesifik permasalahan khas perempuan yang menjadi alasan utama kenapa harus menjalin “persaudaraan sesama perempuan”. Jika proses ini berhasil dilakukan dengan baik, dalam sebuah kalimat singkat, hasilnya adalah ;  ‘benar-benar menjadi sebuah keluarga baru’.

Karena adanya hambatan psikologis perempuan yang merupakan dampak dari internalisasi nilai-nilai dan stereotipe jender, tentang ketidak berdayaan perempuan dan proses peminggiran yang selama ini diterimanya, sepanjang proses ini, pendekatan-pendekatan melalui kegiatan formal (pendidikan di kelas dan sejenisnya) belum efektif dilakukan. Latar belakang pendidikan formal yang rendah, perasaan “bodoh” dan rendah diri, ketakutan untuk tampil di wilayah publik, ketidak mampuan berbicara (menyampaikan gagasan) merupakan hambatan yang harus dihancurkan lebih dulu. Terlebih jika mereka mempunyai latar belakang anggota keluarganya pernah mengikuti organisasi pergerakan yang oleh orde baru dinyatakan dilarang. Bahkan kata “organisasi” yang mulai diperkenalkan pun telah memberikan “beban” tersendiri bagi mereka.

Inti gagasan yang hendak dibangun pada fase ini adalah tentang seperangkat nilai, prinsip, dan kesadaran untuk melakukan perubahan. Ia menjadi cita-cita untuk dicapai bersama oleh kaum perempuan, karena dengan bersama lebih memungkinkan sekelompok individu (masyarakat) dapat mencapai hasil yang sebelumnya tidak bisa dicapai jika dilakukan oleh individu secara sendiri-sendiri.

Perubahan menjadi kata kunci pada fase ini, yaitu, perubahan cara berfikir dan perubahan cara bertindak dalam merespon kondisi kehidupan menuju pada perubahan kehidupan yang lebih baik bagi kaum perempuan. ”Baik” dalam hal ini adalah kondisi nyata yang dialami perempuan dikaitkan dengan situasi lingkungan dimana ia berada, misalnya ; sebagai individu (anak) perempuan, sebagai istri, sebagai ibu rumah tangga, sebagai warga desa dan sebagai warga negara. Pertanyaannya ; apakah kondisi yang mengitarinya cukup memberikan rasa adil, apakah perempuan tidak mengalami diskriminasi, apakah perempuan punya harapan yang dianggap tidak layak, karena dia adalah perempuan, dll.

Sebagai contoh ; jika individu yang berinteraksi adalah seorang perempuan korban (istri) yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka proses mengajak adalah membuat perempuan menyadari adanya tindak kekerasan yang terjadi, berani membicarakan tindak kekerasan yang dialaminya, mengenali adanya pelaku dan korban, dan berani mengakhiri tindak kekerasan yang terjadi dalam kehidupannya.[3]***

3. Mulai Bicara dan Bersuara

Tetapi, keberanian berbicara dari mulut perempuan (jika untuk menyuarakan permasalahannya) cukup sulit ditumbuhkan karena ada kekuasaan tersembunyi melilit diri perempuan. Seperti adanya penguasaan dari seseorang[4] atau lembaga yang mempunyai kepentingan untuk mempertahankan pengaruh mereka dengan cara mengendalikan siapa yang bisa mendapatkan posisi pengambil keputusan, (dalam rumah tangga, masyarakat, organisasi dan pemerintahan) serta apa yang menjadi agenda. Dinamika ini menyingkirkan dan mengabaikan keprihatinan serta perwakilan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai kekuasaan, seperti perempuan, atau kelompok minoritas, juga kalangan masyarakat miskin.

Juga dimensi lain dari kekuasaan, yaitu kekuasaan tidak terlihat yang membentuk keyakinan seorang perempuan (dan laki-laki), kesadaran diri dan penerimaan terhadap perasaan superioritas dan inferioritasnya. Misalnya bagaimana laki-laki dan perempuan diajarkan untuk menerima peran-peran dan pola hubungan mereka sebagai sesuatu yang alamiah melalui proses sosialisasi, budaya dan idiologi yang mengukuhkan ”keterasingan perempuan di wilayah domestik” sebagai sesuatu yang normal, bisa diterima dan aman untuk semua.

Proses sosialisasi (melalui sekolah, media massa, pemimpin agama dan politik) adalah bagian dari kekuatan (kekuasaan tidak terlihat)  yang mempengaruhi, membentuk nilai dan norma untuk menghalangi perubahan, mencegah mereka dari mempertanyakan atau melihat kemungkinan lain untuk mengubah pola-pola relasi tersebut guna mengatasi ketidak-adilan. Akibatnya, perempuan  dan kelompok minoritas seringkali menginternalisir pandangan ini dan menyalahkan dirinya untuk kondisi tersebut. Kondisi ini paling umum dihadapi dan paling sulit dirubah.

Menghadapi tantangan seperti inilah dasar keberadaan organisasi yang menjadi landasan dan fungsi organisasi sebagai “ruang yang membebaskan perempuan” secara jelas didefenisikan dan diperkenalkan melalui penerapan nilai-nilai baru tentang persahabatan, persaudaraan dan kesetaraan. Termasuk mengenali dimensi-dimensi kekuasaan yang melilit diri perempuan dan menyebabkan kebisuannya.

Lingkungan internal organisasi yang diperlukan dalam fase mengajak adalah defenisi yang jelas tentang apa itu organisasi (persepsi organisasi[5]) dan dasar keberadaan organisasi. Budaya organisasi berupa seperangkat nilai atau norma yang membentuk dan mempengaruhi perilaku organisasi dan cara kerja berbagai kegiatan dilakukan dalam organisasi mulai diperkenalkan. Setiap diskusi-diskusi yang dilakukan menjadi proses belajar menganalisa perkembangan lingkungan eksternal mulai dari keadaan umum tentang hukum dan politik, ekonomi, sosial, pemerintahan dan sebagainya, untuk menemukan kesimpulan tentang pentingnya ada “perubahan”.

Analisa sederhana terhadap lingkungan eksternal akan dihadapkan dengan kenyataan internal individu perempuan yang berada pada posisi sub-ordinat laki-laki dalam budaya patriarki. Maka penjelasan tentang nilai-nilai patriarki yang menjadi akar ketimpangan relasi jender (perempuan dan laki-laki) mulai diperkenalkan untuk menggugah kesadaran, menumbuhkan pemahaman dan menimbulkan dorongan melakukan perubahan, mulai dari perubahan cara berfikir.***

4. Dari Individu ke Komunitas

Proses pencarian untuk mendapatkan rasa keadilan dilakukan bersama dan terus-menerus melalui membangun pengalaman-pengalaman hidup bersama yang dialami oleh perempuan, sehingga perempuan mulai mempertanyakan atau melihat kemungkinan-kemungkinan lain untuk mengatasi ketidak adilan yang terjadi. Penumbuhan pemahaman dan kesadaran ini bergerak dari kesadaran individu menjadi kesadaran bersama (kolektif) untuk mengaktualisasikan potensi perjuangan dalam satu wadah bersama : organisasi.

Budaya baru (cara berfikir dan berperilaku) yang dibangun melalui proses ini selalu menggunakan prinsip dan methode-methode yang mampu mengembangkan dan memperkuat hubungan-hubungan personalitas antar perempuan. Perilaku, kapasitas, realitas dan perasaan setiap individu harus selalu dihargai sebagai potensi dan kekuatan bersama untuk melakukan perubahan dan menjadi sumber kekuatan organisasi.

Aspek “kesadaran kritis” yang mulai ditumbuhkan selama proses interaksi persona ini biasanya menumbuhkan semangat melakukan “perlawanan” baik terhadap penerimaan diri sendiri, maupun terhadap konstruksi sosialnya. Metode cerita pengalaman, teater, pembacaan puisi dan nyanyian-nyanyian sangat sering digunakan dan sangat membantu pencapaian hasil untuk menumbuhkan kesadaran kritis dan budaya baru melakukan perubahan[6].

Tempat untuk membangun proses ini mulai dilakukan pada setiap ruang yang tersedia di organisasi, misalnya dalam bilik Sanggar Belajar Anak[7], dimana sesama pengasuh anak (sesama perempuan) berbagi cerita tentang pengalaman hidup dan penderitaannya. Ruang berbagi ini akan melebar sesuai dengan ruang yang disediakan oleh organisasi seperti pertemuan kelompok kecil di desa, mengunjungi sahabat perempuan lain, dan sebagainya.

Penerapan prinsip dan nilai-nilai persaudaraan sesama perempuan  dinyatakan dalam praktek melakukan kegiatan-kegiatan organisasi yang dirancang bersama. Pertemuan-pertemuan dilakukan dalam suasana yang memberi rasa nyaman, menyenangkan dan menimbulkan kerinduan untuk dilakukan kembali. Tanpa adanya rasa nyaman, biasanya pada hari pertama kegiatan seluruh peserta sudah mengunci mulutnya rapat-rapat karena takut salah, ragu-ragu dan tidak terbiasa.

Rasa nyaman dapat bertumbuh ketika setiap pribadi mendapat penghargaan mengaktualisasikan diri sebagai perempuan pembawa dan pelaku gagasan perubahan.  Misalnya, tidak membuat suasana kegiatan terkesan “formal”, dengan membuka acara pada saat peserta sedang melakukan “curhat” tapi tanggapi dan arahkan agar menjadi topic bersama dan titik masuk untuk membahas “inti gagasan tentang perempuan dan organisasi”.

Dalam tahapan ini bentuk atau desain organisasi secara menyeluruh belum menjadi pembahasan, karena setiap orang yang bergabung belum sepenuhnya memasuki wilayah kepentingan organisasi, melainkan kepentingan personalitasnya yang berkembang karena penerapan nilai-nilai soliaritas. Tetapi pengaruh perilaku individual dengan landasan semangat solidaritas ini sangat berpengaruh terhadap kinerja organisasi selanjutnya.

Ketika pertama kali bergabung dengan organisasi biasanya perempuan yang diajak akan mengatakan tujuan mengikuti organisasi adalah untuk mendapatkan banyak kawan, baru sesudah itu untuk belajar. ”Saya senang sekali karena dapat banyak kawan baru,” kata mereka dengan wajah berseri-seri. Mendapat kawan baru menjadi sesuatu yang sangat istimewa bagi mereka.

Selama ini perekrutan setiap orang dalam organisasi memang bukan berdasarkan keahlian (skill) dengan latar belakang pendidikan formal tertentu, melainkan berdasarkan adanya potensi melakukan perubahan yang berangkat dari kesadaran kritis dan kepedulian terhadap ketidak adilan yang dialami perempuan, serta keberanian “bertindak” untuk menghapuskan ketidak adilan yang terjadi. Sepanjang ia mempunyai kesadaran dan kepedulian mengakhiri ketidak-adilan terhadap perempuan[8], maka dialah perempuan potensial itu, dialah teman seperjuangan untuk melakukan perubahan.

Yang sedang dilakukan pada tahap ini adalah, membangun kesadaran individu (perempuan) menjadi kesadaran komunitas (kolektif) yang lebih besar dan lebih terorganisir melalui organisasi sebagai wadah perjuangan bersama. Sehingga hampir seluruh proses yang dilalui adalah upaya membangun strategi untuk mencapai tujuan bersama dengan titik fokus perempuan sebagai pelaku dan penikmat hasil perjuangannya.***


[1] Database Anggota HAPSARI September 2008

[2] Lihat uraian dalam fase-2

[3] Proses seperti ini secara kontiniu dilakukan di SPI Labuhanbatu (salah satu serikat anggota HAPSARI), karena mereka bekerja di wilayah yang tingkat kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan dalam rumah tangga cukup tinggi. Program/kegiatan banyak diarahkan untuk mendorong perempuan berani bicara tentang kekerasan yang dialaminya. Hasilnya, sepanjang Januari – Nopember 2008 SPI Labuhanbatu menerima pengaduan dari 46 orang perempuan korban kdrt.

[4] Seseorang ini sering kali berada sangat dekat dengan perempuan, seperti ; orangtua laki-laki, saudara laki-laki atau suami.

[5] Persepsi organisasi didefenisikan secara jelas dalam pernyataan tentang visi misi organisasi.

[6] Pada fase ini lagu berjudul ”Mari Bersuara” dan ”Pecah Kebisuan” yang dikarang oleh HAPSARI sangat popoler di kelompok-kelompok.

[7] Sanggar Belajar Anak (setingkat Taman Kanak-kanak) adalah program yang dikembangkan oleh Serikat Perempuan Petani dan Nelayan (SPPN), salah satu serikat anggota HAPSARI di kabupaten Serdang Bedagai.

[8] Indicator kesadaran dan kepedulian ditandai dengan adanya kemauan yang tulus dan keberanian secara terbuka untuk menolak perlakuan tidak adil terhadap dirinya dan diri perempuan lainnya.

Lagi, tentang Perempuan dan Politik*

*Disampaikan Pada Latihan Penyadaran Kesetaraan an Keadilan Gender, tgl 9 Mei 2007 di KSPPM Parapat. Bagian lengkap dari tulisan ini juga disampaikan sebagai pokok-pokok pikiran dalam buku panduan : Mengapa Kita Berpartai (topik Perempuan dan Politik) yang diterbitkan oleh DPN-PPR Maret 2007.
Oleh : Lely Zailani (Ketua Komisi Politik HAPSARI)
*

Mulai dari Patriarki

Selama ini, norma-norma atau keharusan yang disepakati (sistem nilai) serta cara berfikir (budaya) yang berkembang dalam masyarakat Indonesia telah menempatkan perempuan pada posisi sebagai kelompok lemah yang perlu diajari, dibimbing, dan “diamankan”. Semua itu menjadi pembenaran bahwa perempuan tidak bisa dengan leluasa berperan di lingkungan masyarakat yang lebih luas (publik), melainkan harus tinggal di rumah demi keamanannya, dan berkonsentrasi untuk urusan rumah tangganya karena dianggap begitulah seharusnya menjadi seorang seorang perempuan. Peran sebagai “penanggungjawab” urusan rumah tangga dan keluarga telah mempersempit ruang gerak perempuan untuk berada di luar rumah. Sistim ini terus langgeng dari generasi ke generasi sejak nenek-kakek kita, ibu-ayah, hingga kita sendiri menurunkannya kepada anak-anak kita.

Sistim nilai dan budaya ini disebut sistim patriaki, yaitu sebuah sistim yang muncul dari keyakinan yang menganggap jenis kelamin laki-laki lebih tinggi derajatnya dibanding jenis kelamin perempuan. Keyakinan seperti ini secara sadar atau tidak tumbuh dalam diri setiap orang (perempuan dan laki-laki) dan menjadi dasar berfikir yang melahirkan tindakan merendahkan penghormatan terhadap jenis kelamin perempuan, dan meninggikan penghormatan terhadap jenis kelamin laki-laki.

Sistim patriarki telah memberi perempuan dan laki-laki dengan dua (2) jenis kelamin, yaitu ; jenis kelamin biologis (yang datang dari Tuhan) dan jenis kelamin sosial, disebut jender (yang ditentukan oleh norma atau nilai-nilai dalam masyarakat). Pada jenis kelamin biologis perempuan ditandai dengan mempunyai vagina serta alat-alat untuk hamil, melahirkan dan menyusui sedangkan laki-laki mempunyai penis untuk membuahi sehingga perempuan bisa hamil. Peran ini tidak bisa dipertukarkan dan kita menyebutnya sebagai kodrat (ada karena kehendak Tuhan).

Sedangkan jenis kelamin sosial yang disebut jender itu mengatur bagaimana seharusnya perempuan dan laki-laki bertingkah-laku dan berperan dalam kehidupan masyarakat. Norma, nilai-nilai dan budaya masyarakat kita telah menentukan peran perempuan dan laki-laki secara terpisah pada dua wilayah yang saling berhadap-hadapan, jika tidak boleh disebut bertentangan, yaitu ; wilayah rumah tangga (domestik) untuk perempuan dan di luar rumah tangga misalnya di masyarakat, di pemerintahan atau dalam negara yang disebut wilayah publik, untuk laki-laki. Begitulah sejak lama sekali dunia perempuan dan dunia laki-laki ditempatkan berdasarkan gendernya. Pembagian peran perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis kelamin sosisl (jender) ini muncul dikarenakan adanya keyakinan untuk lebih meninggikan derajat laki-laki dibanding derajat perempuan (patriarki).

Apa Masalahnya ?

Sistim patriarki telah menumbuhkan keyakinan dan cara berfikir yang melahirkan tindakan merendahkan penghormatan terhadap perempuan, sehingga akhirnya merendahkan martabat kemanusiaan kaum perempuan. Tetapi masyarakat (dan juga kaum perempuan sendiri) menganggap hal itu sebagai kewajaran. Karena dianggap wajar maka berbagai bentuk penindasan yang ketidak adilan terhadap perempuan itu berlangsung terus-menerus seperti tidak akan berubah.

Berbagai bentuk perendahan martabat perempuan dikarenakan keyakinan kita terhadap sistim patriarki tersebut dapat kita lihat dalam berbagai praktek kehidupan yang membagi-bagi peran dan memposisikan perempuan berdasarkan jendernya, antara lain ;

1. Perempuan dianggap bagian (sub-ordinat) dari laki-laki.

Selama ini selalu ada anggapan bahwa perempuan adalah bagian dari laki-laki, bukan bagian dari diri perempuan sendiri. Hal ini dikarenakan masih kuatnya pandangan untuk lebih mengistimewakan laki-laki dibanding perempuan, adanya keyakinan terhadap nilai-nilai adat dan budaya di kalangan masyarakat tertentu yang mengganut sistim garis keturunan dari ayah, dan kadang-kadang karena adanya penafsiran yang salah terhadap terjemahan ayat-ayat dalam kitab suci diberbagai agama.

Pandangan yang menempatkan perempuan hanya sebagai bagian dari laki-laki tercermin dalam berbagai adat dan budaya masyarakat kita. Masyarakat Jawa misalnya, memposisikan perempuan hanya sebagai ”konco wingking” (teman belakang) atau ”swarga nurut-neroko katut” (kalau suami ke surga, perempuan pasti diikutkan, kalau suami ke neraka, maka istri akan terikutkan juga). Akibatnya, tanpa ada ”persetujuan” atau ”izin” dari suami, perempuan tidak bisa dengan mudah melakukan kegiatan baik di rumah maupun di luar rumah. Kalau seorang istri mempunyai banyak kegiatan di luar rumah dan suaminya memberi izin dengan suka-rela, maka suami seperti itu sering disebut ”berada di bawah bendera istri”. Tudingan seperti ini diikuti dengan memberikan cap ”bukan istri yang baik” kepada si perempuan.

2. Banyaknya anggapan-anggapan umum atau prasangka-prasangka negatif (stereotip) yang merugikan perempuan misalnya ;

a)     Anggapan bahwa urusan perempuan hanyalah urusan rumah tangga (keluarga) saja. Anggapan seperti ini menyebabkan adanya ”pembatasan kesempatan” bagi perempuan yang ingin mempunyai kegiatan di luar rumah, misalnya berorganisasi atau kegiatan kemasyarakatan lainnya. Kalaupun diberi kesempatan mengikuti kegiatan di luar rumah, kaum perempuan sendiri tidak percaya diri dan ragu-ragu, karena takut dianggap berperilaku ”tidak wajar” atau ”tidak sebagaimana anggapan umum”.

b)     Anggapan bahwa perempuan itu kurang menggunakan kemampuan pikiran, hanya mengandalkan perasaannya dan kurang tegas. Oleh karena itu perempuan dianggap tidak cocok menjadi pemimpin, karena pemimpin harus tegas ”seperti laki-laki”. Kalau ada perempuan yang menjadi pemimpin dan tegas, ia disebut seperti laki-laki dan sebaliknya kalau ada laki-laki yang menjadi pemimpin tapi kurang tegas, ia disebut seperti perempuan.

c)      Anggapan bahwa perempuan itu lemah lembut, makanya tidak cocok berpolitik karena politik dianggap sebagai dunia yang keras. Kalau perempuan berpolitik, menjadi anggota atau menjadi pemimpin partai politik maka dia diberi label ”seperti laki-laki”. Sebaliknya, jika laki-laki enggan berpolitik disebut ”seperti perempuan”. Dalam program pemerintahan pun dapat kita lihat bagaimana perempuan diposisikan pada program-program ”kerumah tanggaan” misalnya di dalam PKK.

d)     Dan masih banyak lagi anggapan umum yang menjadi ciri (identitas) atau label yang dilekatkan kepada perempuan secara meluas dan terus-menerus sehingga berakibat melemahkan, meminggirkan atau mengabaikan posisi perempuan.

3. Perempuan menanggung beban ganda.

Karena adanya berbagai anggapan umum dan prasangka negatif (stereotip) terhadap perempuan tersebut, maka perempuan seringkali harus menanggung beban lebih banyak (beban ganda) jika dibandingkan dengan laki-laki. Kalau perempuan harus melakukan kegiatan di luar rumah ; misalnya ke sawah, ke kebun, ke ladang atau ke hutan, maka semua pekerjaan di rumah harus menjadi tanggungjawab perempuan (anak perempuan) meskipun di rumah ada laki-laki (suami atau anak). Apalagi kalau perempuan harus ke luar rumah karena mengikuti kegiatan organisasi. Biasanya akan diperingatkan : ”boleh saja perempuan berkegiatan di luar rumah, asalkan jangan melupakan kodratnya sebagai ibu”. Dan kalau karena mengikuti kegiatan organisasi ada pekerjaan di rumah yang terbengkalai, anaknya jatuh sakit, tidak membayar uang sekolah, dan sebagainya, sudah dapat dipastikan perempuanlah yang akan disalahkan dengan tudingan sebagai ”istri atau ibu yang tidak bertanggungjawab” kepada keluarganya.

4. Kuatnya dominasi (pengaruh) laki-laki terhadap perempan.

Dalam kehidupan sehari-hari upaya mendominasi atau mempengaruhi yang bertujuan untuk menundukkan, melemahkan, atau mempersempit ruang gerak perempuan, terutama ruang gerak dalam lingkup masyarakat masih sangat kuat. Dominasi ini sering datang dari laki-laki terhadap perempuan, maupun dari perempuan yang posisinya lebih kuat terhadap perempuan yang posisinya lebih lemah. Dengan cara halus dominasi dalam bentuk tindakan misalnya, banyak orang selalu mengatakan ”mewakili perempuan” dan seolah-olah telah memenuhi kepentingan perempuan yang diwakilinya. Kaum perempuan sendiripun kalau diberi kesempatan untuk tampil, berbicara mengeluarkan pendapatnya atau diberi kesempatan memimpin, sering mengatakan ”sudahlah, diwakili saja”.

Bentuk dominasi juga dapat dikenali dengan adanya pembuatan peraturan atau menciptakan sistim pemerintahan yang menyebut-nyebut atas nama kepentingan rakyat dan menganggap kepentingan perempuan sudah terwakili di sana, padahal belum tentu demikian. Akibat dari adanya dominasi seperti ini, perempuan sering kali ”terlupakan” karena sudah dianggap terwakili dan sering tidak diberi kesempatan ikut terlibat dalam berbagai kegiatan.

5. Adanya Diskriminasi terhadap perempuan.

Yaitu setiap bentuk pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan terhadap penggunaan hak-hak asasi dan kebebasan pokok dibidang sosial, politik, ekonomi, budaya yang seharusnya dimiliki juga oleh perempuan. Contohnya, perempuan mengalami diskriminasi tidak mendapat jabatan ketua dalam perkumpulan (organisasi) atau partai politik, sebab masih ada laki-laki, tidak diundang dalam rapat-rapat desa, karena dianggap bukan urusan perempuan, atau kalaupun diundang rapat tidak ditanyai pendapatnya karena laki-laki sudah berbicara, tidak diterima melakukan kunjungan ke kantor camat apalagi kantor bupati, karena yang datang ibu-ibu dari desa atau perempuan biasa, dan sebagainya.

6. Terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Ini adalah bentuk serangan terhadap perempuan bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik (terhadap tubuh perempuan) yang menyakiti, melukai, membuat cacat atau ketidak normalan pada bagian tubuh tertentu. Kekerasan terhadap perempuan meliputi berbagai bentuk mulai dari kekerasan secara fisik, penelantaran, kekerasan ekonomi (istri yang tidak diberi nafkah) sampai kekerasan yang berdampak pada penderitaan psikologis atau kejiwaan (sakit hati), stress, ketakutan, dan sebagainya. Termasuk pula dalam hal ini kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, pemaksaan berhubungan seks (perkosaan). Jadi, kekerasan terhadap perempuan menunjuk pada bentuk-bentuk kekerasan baik pisik maupun psikis. Berbagai bentuk kekerasan seperti itu sering dialamai oleh perempuan karena sejak awal perempuan memang dipandang lebih rendah martabatnya dibanding laki-laki.

Perempuan dan Politik

Selama ini politik telah didefenisikan dan dianggap sebagai sesuatu yang ”negatif” ; tentang perebutan kekuasaan, kotor, penuh intrik, dunianya kaum laki-laki di luar rumah dan bukan urusan perempuan. Politik dihubungkan hanya dengan “kekuasaan” atau “mereka yang berkuasa”. Perempuan (sebagai kaum yang diperintah) karena sering tidak berdaya dan tidak bersuara dianggap tidak terlibat politik.

Sekarang kita harus membuat defenisi yang baru (dan benar) tentang politik. Karena politik adalah segala hal yang berhubungan dengan pengambilan keputusan, mengatur, merencanakan dan menggunakan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan kesejahteraan. Dan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan politik adalah gagasan (ide), kemampuan (pengetahuan dan keterampilan), tekhnologi, uang dan orang.

Politik ada pada dua wilayah (lembaga) formal dan informal. Politik formal merujuk pada legislatif, eksekutif, partai politik, pemerintahan, sumberdaya dan kebijakan publik. Sedangkan politik informal merujuk pada apa yang berlangsung dalam wilayah masyarakat luas, keluarga, komunitas, lingkungan sekitar dan organisasi. Kaum perempuan dapat berpartisipasi di wilayah politik formal maupun politik informal.

Oleh karena itu, semua hal yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat (dan kehidupan perempuan) adalah politis (memiliki aspek politik), mulai dari ruang lingkup rumah tangga sampai ruang lingkup pemerintahan dan negara. Bagaimana perempuan mengambil keputusan untuk mengatur, merencanakan dan menggunakan sumberdaya yang ada dalam kehidupan rumah tangga agar kehidupan keluarganya menjadi sejahtera, semua itu adalah tindakan politis. Misalnya mengambil keputusan untuk ;

  • apakah ingin mempunyai anak atau tidak,
  • menentukan berapa jumlah anak yang diinginkan,
  • bagaimana uang belanja dipergunakan,
  • bagaimana biaya pendidikan anak dipenuhi,
  • bagaimana kegiatan di luar rumah diikuti, dll

Persepsi (pendapat) bahwa politik hanya milik kalangan pemegang kekuasaan formal (dan milik laki-laki) telah mengakibatkan terjadinya proses peminggiran terhadap perempuan. Ini membuat perempuan merasa tidak percaya diri, merasa tidak layak dan tidak mempunyai kemampuan untuk ikut melakukan perubahan dalam proses-proses politik formal.

Di luar wilayah politik formal misalnya di dalam keluarga, karena adanya peminggiran terhadap perempuan maka proses-proses pengambilan keputusan sering tidak mendengarkan pendapat perempan atau anak perempuan. Para istri diharuskan untuk mengikuti saja apa kata suami. Begitu juga ketika perempuan ingin melakukan kegiatan di luar rumah, diskriminasi dan kontrol sering diberlakukan kepada perempuan sehingga membatasi keterlibatannya dalam kegiatan kemasyarakatan.

Sekarang mari kita luruskan lagi pengertian tentang politik.

  • Apa itu Politik ?

Politik adalah pembuatan keputusan, mengatur dan merencanakan penggunaan sumberdaya. Dan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan politik adalah gagasan (ide-ide/pemikiran), kemampuan (pengetahuan dan keterampilan), tekhnologi, uang dan orang.

  • Dimana Proses Politik Berlangsung ?

Politik berlangsung pada semua tingkatan (level) lembaga (institusi), termasuk dalam level keluarga, masyarakat, pemerintahan dan dewan perwakilan rakyat, organisasi (serikat/perkumpulan) atau pertai politik.

  • Bagaimana Politik Berlangsung ?

Politik merupakan proses berunding (negosiasi) yang terus berlanjut antar individu atau antar kelompok dan kepentingan yang berbeda. Untuk mengambil sebuah keputusan diantara beberapa kepentingan yang berbeda, maka individu atau kelompok harus mampu melakukan perundingan agar dapat mengambil keputusan yang memuaskan setiap individu atau kelompok. Biasanya keputusan yang akan diambil diusahakan agar memuaskan kepentingan mayoritas individu atau kelompok. Begitulah contoh bagaimana sebuah proses politik berlangsung.

  • Apa yang Kita Perlukan untuk Menjadi Politis ?

Yang kita perlukan antara lain ; kemampuan dan pengetahuan tentang tata cara (prosedur) pembuatan peraturan (kebijakan) dan pemahaman atas kekuatan diri kita sendiri, serta bagaimana cara menggunakan kekuatan yang kita miliki itu.

Lalu, Apa yang Kita Perlukan Sekarang ?

Agar kaum perempuan dapat turut serta dalam proses-proses pengambilan keputusan (berpolitik) baik dalam wilayah formal maupun informal, maka kaum perempuan harus ; punya cita-cita agar terjadi perubahan untuk masa depan yang lebih baik bagi kehidupan ini terutama bagi perempuan. Mungkin tidak sekarang, tidak untuk kita, melainkan untuk saudara perempuan, anak perempuan dan cucu perempuan kita kelak.

Cita-cita ini hanya akan tercapai apabila ada perubahan cara berfikir dan keyakinan bahwa ;

  • martabat kemanusiaan kaum perempuan sama tingginya dan sama terhormatnya dengan martabat kemanusiaan laki-laki.
  • perjuangan untuk mengakhiri berbagai bentuk perendahan martabat kemanusiaan kaum perempuan harus dilakukan terus-menerus, terpimpin, terutama oleh kaum perempuan sendiri dan menjadi bagian dari perjuangan bersama (perempuan dan laki-laki) untuk keadilan sosial.
  • tegaknya martabat dan kemanusiaan perempuan akan menjadikan kita sebagai masyarakat dan bangsa yang bermartabat pula.

Arah yang hendak dituju dari cita-cita dan keyakinan ini adalah terciptanya kondisi kehidupan yang lebih baik bagi perempuan (ibu, anak, dan saudara kita), yaitu kehidupan yang lebih berkemanusiaan, berkeadilan dan bermartabat. Sehingga kaum perempuan juga dapat menyumbang pada upaya-upaya politik untuk kepentingan kesejahteraan bersama.

Tetapi, sepanjang kaum perempuan masih ditempatkan hanya sebagai bagian dari laki-laki, masih berkembangnya anggapan-anggapan yang negatif tentang perempuan, masih kuatnya dominasi, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, maka perempuan akan terus tersisih dan merasa tidak mampu menyumbangkan kemampuannya membangun perubahan untuk masa depan yang lebih baik bagi kehidupan ini, terutama bagi kaum perempuan.***


Lubuk Pakam, 7 Mei 2007

Ngomongi Lagi Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan*

*Oleh : Lely Zailani[1]Disampaikan pada Diskusi Panel : Membangun Program Pemberdayaan Perempuan di Tingkat Lokal yang diselenggarakan oleh Pesada, 13 Januari 2007 di Sidikalang Sumatera Utara.

*

Partisipasi dan Representasi

Dua kata ini menjadi sorotan dalam diskusi kita hari ini. Berdasarkan maknanya, partisipasi (berpartisipasi) adalah turut serta (dalam suatu kegiatan), sedang representasi adalah wakil atau yang mewakili[2]. Dua kata tersebut diikuti dengan kosa kata ”politik perempuan” dalam konteks membangun agenda pemberdayaan perempuan di tingkat lokal. Apa permasalahannya ?

Kita adalah generasi yang lahir dan dibesarkan melalui sejarah panjang patriarkhi, dimana keyakinan terhadap nilai-nilai yang mengagungkan laki-laki (dan merendahkan perempuan) tertanam sangat kuat dalam masyarakat, sehingga menjadi dasar berfikir dan bertindak setiap orang. Idiologi (faham/keyakinan) ini membentuk konstruksi sosial dengan relasi yang timpang antara perempuan dan laki-laki yang menempatkan perempuan hanya untuk terlibat dalam urusan domestik saja, tidak dalam urusan publik, apalagi mengambil keputusan dalam mengatasi permasalahan di masyarakat dan pemerintahan.

Saat ini, kita sedang menghadapi banyak permasalahan sosial, politik dan ekonomi yang merupakan masalah besar bangsa kita. Sebut misalnya masalah bencana alam, jaminan keamanan sosial, ancaman kelaparan dan penyakit, ancaman terhadap keberagaman etnis dan agama, ketidak pastian hukum, kecenderungan ekonomi yang mempersulit kehidupan rakyat (harga kebutuhan hidup sangat tinggi, kesulitan mencari nafkah) dan lain-lain. Bagaimana kita menempatkan berbagai permasalahan tersebut ?

Sebagai rakyat, kita akan marah kepada pemerintah dan berteriak lantang menuntut pertanggungjawaban, ketika persoalan itu secara langsung menimpa kehidupan kita dan keluarga kita. Tetapi, ketika persoalan itu masuk dalam wilayah domestik (rumah tangga) dibicarakan dan diperjuangkan oleh perempuan, masyarakat mendadak berkata ; ini masalah politik, bukan urusan perempuan. Padahal kondisi yang tidak menguntungkan tersebut nyata-nyata juga menimpa kaum perempuan. Bahkan perempuan menjadi kelompok yang paling mahal ”membayar”, karena perempuanlah yang paling bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup sebuah keluarga. Dan, penyelesaian terhadap situasi tidak menguntungkan tersebut justru harus melalui proses politik, sebuah proses dimana pembuatan keputusan, mengatur dan merencanakan penggunaan sumberdaya, dan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan politik adalah gagasan, kemampuan, teknologi, uang dan orang[3].

Pemahaman yang dibangun oleh idiologi patriarkhi memang seperti itu ; perempuan tidak seharusnya terlibat dalam urusan-urusan politik. Politikpun telah mempunyai defenisinya sendiri, sebagai sebuah dunia di luar rumah, permainan kotor untuk mendapatkan kekuasaan, penuh intrik dan hanya cocok untuk laki-laki. Akibatnya, masyarakat dan (terutama) kaum perempuan sendiri tidak lagi menyadari bahwa sesungguhnya masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa ini juga merupakan masalah perempuan, sebaliknya, masalah-masalah yang dihadapi oleh perempuan adalah permasalahan masyarakat dan bangsa ini juga. Jika demikian, tampaknya menjadi penting bagi kita untuk melakukan redefenisi terhadap pemahaman politik yang selama ini berkembang dalam masyarakat.

Refleksi dan Redefenisi tentang Politik

Konsep, asumsi dan nilai-nilai tentang politik selama ini menggambarkan bahwa :

• Politik dianggap sebagai sesuatu yang negatif (politiking).

• Dianggap sebagai afiliasi suatu partai politik.

• Apolitis disamakan dengan “Non Partisan”.

• Politik dihubungkan hanya dengan “mereka yang berkuasa” dan “laki-laki”.

• Rakyat (apalagi perempuan) sebagai kaum yang diperintah dianggap tidak terlibat politik.

Ciri-ciri Politik dengan Perspektif Baru :

  • Pembuatan keputusan yang transparan.
  • Kemauan, keberanian, kemampuan bernegoisasi.
  • Partisipasi dengan cakupan basis dan representasi yang luas.
  • Keterbukaan terhadap perubahan.
  • Distribusi sumberdaya yang adil.
  • Pembagian kekuasaan yang efektif.
  • Ekonomi yang produktif.

Dengan demikian, maka semua hal dalam hubungan dan dinamika sosial merupakan sesuatu yang politis, mulai dari rumah tangga sampai ruang lingkup pemerintahan dan negara. Persepsi bahwa politik hanya milik kalangan pemegang kekuasaan formal (dan milik laki-laki) telah mengakibatkan terjadinya proses peminggiran terhadap rakyat dan terhadap perempuan. Persepsi ini membuat rakyat (apalagi perempuan) merasa tidak layak dan tidak mempunyai kemampuan untuk ikut melakukan perubahan dalam proses-proses politik. Politik juga ada pada semua level dan institusi, termasuk keluarga, pemerintahan, legislatif (DPR/DPRD), tempat kerja dan organisasi. Peminggiran yang selama ini terjadi telah mengakibatkan partisipasi dan representasi perempuan dalam politik menjadi tidak terpenuhi.

Beberapa hal yang menyebabkan rendahnya partisipasi dan representasi politik perempuan antara lain ;

  • Stereotipe yang dilekatkan sebagai identitas atau label kepada perempuan dengan tujuan untuk melemahkan, atau mengabaikan posisi perempuan. Misalnya, perempuan itu makhluk yang lemah lembut, tidak cocok berpolitik karena politik dunia yang keras. Kalau perempuan berpolitik atau menjadi pemimpin partai politik dia diberi label ”seperti laki-laki”. Sebaliknya, jika laki-laki enggan berpolitik disebut ”seperti perempuan”. Dan, dalam proses penyelenggaraan negara (pemerintahan) stereotipe muncul dalam bentuk kebijakan pemerintah yang memposisikan perempuan hanya pada program-program ”kerumah tanggaan” misalnya di dalam PKK.
  • Masih tingginya dominasi, yaitu kekuatan atau pengaruh untuk menundukkan, melemahkan atau mempersempit ruang gerak perempuan dalam aktifitas publik (di masyarakat dan pemerintahan). Dengan sengaja sering diciptakan konsep ”keterwakilan atau mewakili perempuan” sehingga menyingkirkan partisipasi dan representasi politik perempuan. Dengan cara lebih halus dalam bentuk tindakan, banyak orang selalu mengatakan ”mewakili perempuan dan seolah-olah telah merepresentasikan kepentingan perempuan yang diwakilinya. Dominasi juga dapat dikenali dengan pembuatan peraturan atau menciptakan sistim pemerintahan yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam, tekhnologi dan modal, menyebut-nyebut atas nama kepentingan rakyat dan ”perempuan dianggap sudah terwakili di dalamnya”.
  • Berjalan seiring dengan stereotipe dan dominasi adalah diskriminasi, yaitu sebuah perlakuan tidak menyenangkan terhadap perempuan, karena memiliki identitas atau cap yang tidak dikehendaki atau status yang berbeda. Misalnya karena perempuan, tidak diberi jabatan ketua dalam organisasi sebab masih ada laki-laki, tidak boleh menjadi ketua apalagi pengurus partai politik, atau, karena hanya organisasi (kelompok) perempuan desa, tidak diterima melakukan audiensi dengan pemerintah atau legislatif, tidak diundang dalam rapat-rapat desa, dan sebagainya.

Terus, Kita Bagaimana Sekarang ?

Kita mulai dengan membangun visi tentang masa depan yang lebih baik untuk kaum perempuan. Visi ini membutuhkan perubahan paradigma tentang politik, partisipasi dan representasi politik perempuan. Sepanjang masih ada stereotipe, dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan, maka partisipasi dan representasi politik perempuan tetap rendah. Ini berdampak pada rendahnya kontribusi perempuan dalam agenda perubahan sosial politik dimana perempuan semestinya menjadi pelaku dan (juga) penikmat dari terwujudnya perubahan sosial politik menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.

Visi ini menghantarkan kita dalam wilayah implementasi substansi demokrasi yang mensyaratkan ;

  • Adanya perubahan paradigma tentang politik, partisipasi dan representasi politik peremuan. Perubahan paradigma ini diperkuat dengan kepercayaan diri (perempuan), informasi dan kemampuan untuk memiliki pengaruh politik.
  • Adanya penghargaan dan jaminan hukum bagi tegaknya hak sipil dan politik, yaitu kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk atau bergabung dalam organisasi misalnya organisasi massa (serikat-serikat perempuan) dan partai politik.
  • Tersedianya ruang kompetisi yang luas dan sungguh-sungguh diantara individu dan organisasi perempuan untuk memasuki wilayah-wilayah politik formal, memperebutkan jabatan-jabatan pengambilan keputusan yang strategis, serta dukungan sumberdaya yang efektif untuk mewujudkan partisipasi dan representasi politik perempuan.
  • Partisipasi dalam berbagai aktifitas publik oleh sebanyak mungkin individu perempuan atau organisasi dalam proses-proses pembuatan kebijakan dan pemilihan pemimpin yang dilakukan secara teratur, adil dan bebas, sehingga tidak ada dominasi dan diskriminasi.
  • Adanya pertanggungjawaban terhadap kelompok yang diklaim telah ”diwakili”.

Penutup

Sesungguhnya, sejarah peminggiran dan pengabaian hak-hak perempuan sudah sangat lama, sama tuanya dengan sejarah perbudakan dan perlawanan terhadap perbudakan di dunia. Upaya pembelengguan kaum perempuan dan budak serta penghancuran peradaban-peradaban kuno yang sangat menghargai perempuan telah berlangsung ribuan tahun silam[4]. Hal ini terjadi karena adanya perlawanan kaum perempuan dan budak terhadap para penguasa yang menganut sistim patriarkal. Tetapi, kita tidak hendak menghabiskan waktu berlama-lama memperdebatkan wacana ketidak adilan terhadap perempuan, untuk melanjutkan ”perseteruan patriarkhi” itu, melainkan mengakhirinya, ketika perempuan dan laki-laki dalam ranah domestik dan publik duduk setara sebagai manusia dan warga negara.*** Lubuk Pakam, 12 Januari 2007


[1] Koordinator Presidium Sekretariat Bersama Organisasi Rakyat Independen (Sekber ORI) Sumut, Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Penggerak Advokasi Kerakyatan (PERGERAKAN) Bandung.

Koordinator Presidium Sekretariat Bersama Organisasi Rakyat Independen (Sekber ORI) Sumut, Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Penggerak Advokasi Kerakyatan (PERGERAKAN) Bandung.

[2] JS.Badudu ; Kamus Kata-kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia (Penerbit Buku Kompas 2003)

JS.Badudu ; Kamus Kata-kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia (Penerbit Buku Kompas 200).

[3] Lisa VeneKlasen dan Valerie Miller ; Pertalian Baru atas Kekuasaan, Rakyat dan Politik (PERGERAKAN 2006)

[4] Nawal Al-Sa`dawi – Hibah Rauf Izzat ; Perempuan, Agama dan Moralitas Antara Nalar Feminis & Islam Revivalis (Erlangga 2002)

Mengakhiri Perseteruan Jenis Kelamin*

*Oleh : Lely Zailani – Pendiri HAPSARI, saat ini menjadi Ketua Komisi Politik HAPSARI, sebuah badan non struktural yang mempunyai kewenangan merumuskan agenda-agenda strategis untuk Penguatan Politik Perempuan.
(Ditulis dalam rangka memenuhi persyaratan mengikuti Konferensi Internasional Women for Peace taanggal 30 April – 1 Mei 2007 di Jakarta)
*

(Pengalaman Organisasi Perempuan Memelopori Budaya Damai)

Dalam masyarakat dimana HAPSARI bekerja di wilayah-wilayah kabupaten di propinsi Sumatera Utara, kata perdamaian selalu disandingkan secara berlawanan dengan kata “peperangan”. Dan, karena di wilayah-wilayah ini sedang tidak ada “peperangan” maka kata perdamaian tidak menjadi penting diperhatikan. Kalaupun ada peperangan karena adanya keinginan untuk memerdekakan diri sebagaimana terjadi di Aceh misalnya, masyarakat beranggapan bahwa pastilah masalah itu akan diatasi melalui operasi militer. Dari fakta ini, setidaknya ada dua hal yang harus digarisbawahi, pertama ; perdamaian dianggap terancam hanya jika ada perang dan, kedua, yang dianggap bertanggungjawab menjaga perdamaian hanyalah militer !

Selama ini paradigma tentang perdamaian telah terbangun sedemikian rupa, bahwa perdamaian hanya berhubungan dengan perang, kerusuhan, kekerasan fisik, senjata dan militer (konflik karena keinginan untuk merdeka). Padahal dalam kehidupan sehari-hari perdamaian nyaris terancam ketika kehidupan yang tenteram dan aman sudah tidak ada lagi. Ketika ketakutan, perasaan terancam dan kemarahan karena terus direndahkan, meledak menjadi sebuah kekuatan “perlawanan” tak terkendali. Fakta ini cukup menggelisahkan, dan segera mendapat ruang untuk dipresentasikan sehingga menjadi kegelisahan kita bersama (melalui momentum lokakarya dan konferensi internasional Women for Peace).

Tampaknya pemahaman tentang konfik komunal yang merupakan konflik berbasis etnis, agama dan budaya harus diperbincangkan lebih sering, untuk mendapat perhatian lebih serius. Dalam tulisan ini, HAPSARI ingin berbagi pengalaman lapangan bagaimana meredam konflik berbasis budaya dan membangun relasi sosial dengan damai, melalui pembangunan organisasi-organisasi perempuan.

1. Ketika Ada Pihak Yang Direndahkan

Sesungguhnya kita adalah generasi yang lahir dari sejarah kehidupan penuh konflik dan perendahan derajat antara salah satu kelompok di hadapan kelompok lainnya. Misalnya antara kelompok minoritas dengan kelompok mayoritas, antara satu etnis tertentu dengan etnis lainnya, atau antara agama (keyakinan) tertentu dengan agama (keyakinan) lainnya dan tentu saja antara jenis kelamin perempuan dengan jenis kelamin laki-laki.

Dalam sejarah kehidupan manusia cukup banyak catatan tentang perlakuan merendahkan derajat perempuan yang muncul dalam berbagai bentuk pembelengguan atas kemerdekaan diri dan jiwa kaum perempuan. Sejarah pembelengguan perempuan itu sendiri sama tuanya dengan sejarah perbudakan dan perlawanan terhadap perbudakan di dunia, seperti yang ditulis oleh Nawal Al-Sa`dawi : Upaya pembelengguan kaum perempuan dan budak serta penghancuran peradaban-peradaban kuno yang sangat menghargai perempuan telah berlangsung ribuan tahun silam. Hal ini terjadi karena adanya perlawanan kaum perempuan dan budak terhadap para penguasa yang menganut sistim patriarchal[1].. Setelah peperangan yang terjadi silih berganti, hancurlah nilai-nilai kemanusiaan yang bersandar pada pembedaan antar manusia menurut jenis kelamin, etnis, agama, dan idiologi. Sejak itu dunia menjadi milik penguasa Dewa Bapak, dan secara perlahan peradaban lama manusia menghilang, begitupula nama Dewi Ibu pun ikut menghilang[2].

Dalam perspektif dan kajian sejarah klasik peradaban manusia, menurut Nawal Al-Sa`dawi, konflik seputar hak-hak perempuan dan hak asasi manusia ini adalah kelanjutan dari perseteruan lama yang dimulai sejak munculnya sistim penghambaan terhadap laki-laki atau sistim patriarki. Dalam konteks ini cukuplah sejarah menjadi referensi dan urusan melakukan kajiannya ada pada wilayah historian. Karena fakta di depan mata kita menunjukkan bahwa perseteruan dan prasangka buruk terhadap salah satu jenis kelamin masih tetap ada.

Dalam relasi sosial politik, jelas bahwa perempuan adalah sekelompok masyarakat yang selama ini posisinya dipinggirkan. Teori sosial mengatakan ini diskriminasi gender. Banyak contoh bisa disebutkan untuk mendapatkan gambaran lebih jelas bagaima diskriminasi gender itu bekerja dalam setiap sendi-sendi kehidupan. Mulai dari berbagai bentuk subordinasi, stereotipi, dominasi, diskriminasi hingga berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan, karena relasi gender yang tidak setara ini.

Stereotipi bahwa perempuan lemah-lembut, kurang menggunakan kemampuan pikiran, telah mendorong perempuan terpinggir dari posisi politik dan posisi pemimpin. Perempuan dianggap tidak cocok berpolitik, karena itu ”seperti laki-laki”. Berbagai upaya mendominasi atau mempengaruhi yang bertujuan untuk menundukkan, melemahkan, atau mempersempit ruang gerak perempuan, terutama ruang gerak dalam lingkup masyarakat masih sangat kuat. Dengan cara halus dominasi dalam bentuk tindakan, misalnya, sebagaimana banyak kelompok mengatakan ”mewakili rakyat” banyak pula yang selalu mengatakan ”mewakili perempuan” dan seolah-olah telah memenuhi kepentingan perempuan yang diwakilinya. Kaum perempuan sendiripun kalau diberi kesempatan untuk tampil, berbicara mengeluarkan pendapatnya atau diberi kesempatan memimpin, sering mengatakan ”sudahlah, diwakili saja”.

Diskriminasi dalam berbagai bentuk pembedaan, pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan terhadap penggunaan hak-hak asasi dan kebebasan pokok dibidang sosial, politik, ekonomi, budaya yang seharusnya dimiliki oleh perempuan pun masih sering terjadi hingga saat ini. Sehingga jabatan-jabatan sebagai ketua dalam perkumpulan (organisasi) atau partai politik sering tidak diberikan kepada perempuan, bahkan pertemuan-pertemuan (rapat) jarang melibatkan dan memberikan kesempatan perempuan untuk berbicara.

Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik (terhadap tubuh) yang menyakiti, melukai, membuat cacat atau ketidak normalan pada bagian tubuh tertentu. Melainkan juga meliputi berbagai bentuk mulai dari kekerasan secara fisik, penelantaran, kekerasan ekonomi (istri yang tidak diberi nafkah) sampai kekerasan yang berdampak pada penderitaan psikologis atau kejiwaan (sakit hati), stress, ketakutan, dan sebagainya. Termasuk pula dalam hal ini kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, pemaksaan berhubungan seks (perkosaan). Jadi, kekerasan terhadap perempuan merujuk pada bentuk-bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis. Berbagai bentuk kekerasan seperti itu sering dialamai oleh perempuan karena sejak awal perempuan memang dipandang lebih rendah martabatnya dibanding laki-laki.

Ini adalah sederet fakta tentang adanya satu kelompok yang derajat dan martabatnya direndahkan oleh kelompok lainnya dalam sebuah komunitas bernama masyarakat dan tentu saja negara, tentang ”suara yang sesungguhnya mayoritas” tetapi dibungkam, dan tentang stereotipi untuk pembenaran-pembenarannya. Tentu saja dapat ditambahkan dengan daftar panjang fakta-fakta lainnya.

Dari marginalisasi perempuan inilah potensi ”perlawanan” yang sesungguhnya membawa potensi konflik, baik antar jenis kelamin atau antar masyarakat, diredam dan dibangun menjadi sebuah potensi menebar perdamaian. Medianya adalah organisasi (serikat-serikat perempuan). Keyakinan yang dimiliki adalah ; bahwa martabat dan harga diri perempuan harus ditegakkan dan diperjuangkan oleh kaum perempuan sendiri, tidak ada hadiah !

2. Organisasi, Merajut Kesetaraan

2.1. Mulai Membicarakannya

Kesadaran tentang relasi sosial antar perempuan dan laki-laki yang tidak setara dan tidak berkeadilan telah menumbuhkan keberanian berjuang dari kalangan kaum perempuan. Kesadaran semakin menguat dan melahirkan tindakan perlawanan yang juga menguat, ketika pada satu titik tertentu kesadaran itu tumbuh secara kolektif, dan kesungguhan untuk melakukan perlawanan kolektif diikrarkan. Media perlawanan sebagai alat perjuangan bersama pun ditetapkan, yaitu ; organisasi.

Dari sini tumbuh perlawanan dalam bentuk “berani bicara” untuk “memecah kebisuan”. Hanya dengan membicarakan masalahnya, maka jalan keluar bisa dicari bersama. Setiap keberanian perempuan untuk bicara adalah prestasi yang harus dihargai. Perempuan harus menghargai kisah hidupnya karena itu adalah sejarah yang selama ini tidak pernah didengarkan, apalagi dihargai. Kegelisahan dan keberanian untuk berbicara menumbuhkan semangat berorganisasi yang luar biasa. Agar organisasi tidak menjadi media yang melahirkan perempuan-perempuan dengan kesadaran baru tetapi terpisah jauh dari realitas ketidak adilan yang ada di sekitarnya, maka dibangun dan disepakatilah nilai-nilai organisasi sebagai landasan berpijak bersama, serta memilih strategi yang tepat menuju arah perjuangan bersama (organisasi).

Ada empat nilai utama yang dianut HAPSARI yaitu : Kepedulian, Keadilan (untuk semua), Kesetaraan dan Persaudaraan. Penjelasan terhadap ke-empat nilai itu adalah :

  • Kepedulian, terkandung di dalamnya perhatian (empati/simpati), kerelaan-berkorban dan berpihak kepada perempuan,
  • Keadilan, terkandung di dalamnya kasih sayang dan tidak diskriminatif,
  • Kesetaraan, terkandung di dalamnya penghargaan terhadap diri perempuan dengan berbagai pengalaman, potensi, maupun kelemahan yang ada,
  • Persaudaraan, terkandung di dalamnya kasih sayang dan menghargai berbagai perbedaan.

Ke-empat nilai ini saling mempengaruhi dan memperkuat, tetapi “kepedulian” adalah titik penting bagi organisasi yang anggota dan pengurusnya adalah perempuan desa biasa, bukan dari kalangan aktivis ornop atau aktivis mahasiswa. Kepedulian menjadi yang utama sekaligus penegasan dan landasan bagi “etika kepedulian” (ethics of care). Tidak seperti kebutuhan dan keinginan yang bisa berubah seiring dengan perubahan waktu dan kenyataan sosial di sekelilingnya, nilai-nilai yang telah ditetapkan ini lebih langgeng sepanjang waktu. Nilai-nilai itu amat penting bagi HAPSARI karena harus menjadi dasar perpijak organisasi dan individu, juga memberikan warna yang sangat jelas bagi HAPSARI di dalam kiprahnya untuk melakukan peran sebagai wadah penggerak terjadinya perubahan sosial dilingkungan organisasi yang mengitarinya.

Dari penghayatan terhadap ke-empat nilai-nilai tersebut, maka budaya organisasipun dibangun bersama. Budaya organisasi adalah cerminan dari pola perilaku individu yang berkembang di organisasi. Pola perilaku individu sendiri akan mencerminkan nilai-nilai apa yang dijadikan prinsip dalam menjalankan semua kegiatan organisasi, menuju cita-cita yang ingin dicapai. Berdasarkan nilai-nilai tersebut, maka perilaku setiap individu dalam organisasi (budaya organisasi) harus mencerminkan individu yang, antara lain ;

  • punya kepedulian terhadap berbagai persoalan masyarakat terutama persoalan perempuan,
  • tidak diskriminatif terhadap individu atau kelompok yang bukan satu organisasi,
  • tidak sombong dan menganggap orang lain lebih rendah derajatnya, meskipun secara struktur memang berbeda tingkatan,
  • selalu mempunyai rasa kasih sayang terhadap sesama perempuan (sesama rakyat) meskipun berbeda organisasi (kelompok), suku atau agama.

Fase berikutnya dari perjalanan organisasi HAPSARI adalah menata strategi agar memenangkan perjuangan. Fase ini mensyaratkan setiap individu telah “mampu bebas” dari berbagai bentuk pembelengguan atas kemerdekaan diri dan jiwanya sebagai perempuan, sehingga mampu menyebarkan keyakinan dan melakukan pembebasan terhadap orang lain. Organisasi mendidik anggotanya untuk tidak hidup dalam prasangka-prasangka negatif terhadap kelompok lain yang berbeda haluan politik, berbeda agama, etnis dan budayanya. Karena pada prinsip “persaudaraan” terkandung di dalamnya kasih sayang dan menghargai perbedaan. Dari sini dikembangkan semboyan “persaudaraan sesama perempuan”[3].

2.2. Mulai Menebar Perdamaian

Karena apa yang dilakukan oleh kaum perempuan ini merupakan sebuah tindakan “di luar kepantasan” sebagaimana stereotipi gender menempatkan perempuan, tentulah berbagai penolakan bahkan “serangan” harus diterima oleh pengurus dan anggota organisasi HAPSARI. Tak jarang serangan-serangan model orde baru berupa pemberian label baru disebut “seperti Gerwani” dan ancaman akan “dihabisi” karena dituduh menyebarkan “komunisme” diterima oleh mereka.

Tetapi organisasi telah mengajarkan bahwa wilayah perjuangan organisasi adalah politik, maka kader-kader organisasi harus mempersiapkan diri untuk bekerja secara politis pula. Sekali kesadaran membangun kesetaraan dan keadilan berhasil ditanamkan, ia tidak bisa diambil kembali. Kesadaran itu akan tumbuh dan menguat menjadi nafas baru meneruskan perjuangan yang telah dimulai. Kesadaran yang akan ditanamkan adalah, bahwa selalu ada upaya untuk memecah belah rakyat, (perempuan dan laki-laki) dengan membangun kecurigaan, prasangka, ketakutan dan ketidak pedulian terhadap kondisi sosial politik yang terjadi saat ini. Selalu ada upaya yang sistimatis menjadikan rakyat dengan mental anak jajahan.

Reformasi telah memberikan momentum untuk membangun kekuatan organisasi perempuan sebagai media perjuangan secara terbuka. Maka secara terbuka pula HAPSARI menjelaskan posisi politiknya sebagai organisasi federasi yang menaungi serikat-serikat perempuan anggotanya. Perempuan, organisasi dan politik, adalah kosa kata yang sangat populer di desa-desa di wilayah kerja serikat-serikat perempuan anggota HAPSARI berada, juga di kalangan birokrasi dan politisi setempat, diikuti dengan penyebutan nama para perempuan desa yang memimpin serikat-serikat tersebut. Ini adalah salah satu indikator keberhasilan organisasi tumbuh sebagai sebuah institusi formal dan politis yang keberadaannya diakui dan suaranya kemudian di dengarkan.

Di hadapan pemerintah yang tidak membela kepentingan perempuan (malah membuat serangkaian kebijakan yang merugikan perempuan) anggota HAPSARI tampil sebagai sebuah institusi, bukan sebagai individu-individu yang “tidak berdaya”. Sehingga para birokrat melihatnya sebagai kelompok terdidik, mempunyai peraturan dan mempunyai pemimpin, sehingga tidak lagi disepelekan atau dianggap “hanya perempuan desa biasa”. Di hadapan para suami, mereka adalah perempuan-perempuan pemberani yang tidak sombong, yang tidak menempatkan para suami sebagai “sasaran balas dendam” melainkan “kawan seperjuangan” untuk membangun kesetaraan. Dari situasi ini, ketokohan (kepemimpinan perempuan) dari berbagai level mulai tumbuh dan berperan secara terbuka sebagai “penggerak perubahan sosial dalam masyarakat”.

Dari dinamika perkembangan organisasi yang demikian, maka berbagai stigma negatif tentang perempuan berorganisasi, bahkan penggunaan stigma politik masa lalu tentang Gerwani tidak lagi mempengaruhi organisasi untuk berhenti berjuang. Posisi inilah yang memberikan ruang sangat terbuka bagi organisasi perempuan untuk berkontribusi pada upaya menebar “perdamaian”. HAPSARI telah membuktikan bagaimana organisasi perempuan dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender tidak harus mengorbankan pihak-pihak yang selama ini menjadi pelaku ketidak adilan tersebut. Stigma bahwa perempuan itu lemah lembut dan tidak ambisius justru menjadi kekuatan sebagai “pembawa misi perdamaian”. Fungsi organisasi perempuan sebagai media untuk membawa agenda-agenda perubahan sosial dan kaderisasi kepemimpinan perempuan, juga menemukan ruang untuk melakukan praktek sosial melakukan produksi dan reproduksi nilai-nilai perdamaian.

Seperti resolusi 1325 bulan Oktober 2000 tentang komitmen dunia untuk tidak hanya melakukan penjagaan perdamaian (peace keeping) tetapi juga menegakkan “pemberdayaan perdamaian” (peace building), organisasi perempuan sudah memberikan kontribusinya dalam memelopori “budaya damai” dalam wilayah konflik komunal (laten) dengan rekonsiliasi melalui transformasi budaya untuk menghormati Hak-hak Azasi Manusia (laki-laki dan perempuan), menjadikan dunia ini setara, tanpa kesombongan gender, tanpa perseteruan jenis kelamin, tanpa militer.***

Lubuk Pakam, 09 Maret 2007

Daftar Bacaan :

  1. Merajut Bersama (Drfat hasil pemetaan organisasi perempuan HAPSARI 2006, belum dipublikasikan.)
  2. Perempuan, Agama dan Moralitas Antara Nalar Feminis & Islam Revivalis (Nawal Al-Sa`dawi – Hibah Rauf Izzat, Erlangga 2002 : 13)
  3. Kamus Kata-kata Serapan Dalam Bahasa Indonesia, JS Badudu 2003 : 267)

[1] = patriarkat, tata keluarga yang sangat mementingkan garis keturunan dari ayah (Kamus Kata-kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia JS Badudu 2003 : 267)
[2] Perempuan, Agama dan Moralitas Antara Nalar Feminis & Islam Revivalis (Nawal Al-Sa`dawi – Hibah Rauf Izzat, Erlangga 2002 : 13)
[3] Pernah ada pengalaman yang sangat mengharukan, ketika Serikat Perempuan Petani dan Nelayan (SPPN), salah satu anggota HAPSARI melakukan survey tentang Kondisi Pendidikan Perempuan di salah satu desa yang mayoritas penduduknya umat Kristiani. Kunjungan dilakukan tidak sebatas untuk survey, tetapi juga menjali “persaudaraan sesama perempuan”. Beberapa Ibu yang mengenali utusan serikat perempuan sebagai Muslim karena menggunakan Jilbab mengatakan ; “dalam sejarah hidup kami, baru kali ini dikunjungi orang Islam dan mau menjadi saudara,” Hingga saat ini, hubungan itu terus berlanjut dan mereka mendaftarkan  diri menjadi anggota serikat untuk menyambut “tali persaudaraan”.

Berbagi Pandangan tentang Gerakan Perempuan

Oleh : Lely Zailani[1]

Dari beberapa bacaan tentang sejarah gerakan perempuan Indonesia, ditemukan catatan bahwa gerakan[2] perempuan Indonesia sesungguhnya dimulai pada periode yang disebut ”periode perintis” (1880-1910) yaitu sebelum Indonesia merdeka dimana seluruh rakyat (laki-laki dan perempuan) sedang merintis kesadaran kebangsaannya (kesadaran nasional). Dari periode perintis menuju pada tonggak ”Kebangkitan Nasional” tahun 1911 – 1928, yang ditandai dengan lahirnya organisasi bernama Budi Otomo pada tanggal 20 Mei 1908. Ini adalah organisasi gerakan pertama yang dibentuk secara modern, dimana organisasi mempunyai pengurus tetap, anggota, tujuan, rencana pekerjaan dan seterusnya berdasarkan peraturan-peraturan yang dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Pengurus Budi Utomo terdiri dari para priyayi dan dalam waktu singkat organisasi tersebut mengalami kemajuan pesat. Pada akhir tahun 1909 Budi Utomo telah mempunyai 40 cabang dengan lebih kurang 10.000 anggota.

Sejarah kemudian mencatat lahirnya organisasi (formal) perempuan yang pertama yaitu Putri Mardika yang didirikan di Jakarta tahun 1912. Organisasi ini memperjuangkan pendidikan untuk perempuan, mendorong agar perempuan tampil di depan umum, membuang rasa “takut” dan “mengangkat” perempuan pada kedudukan yang sama seperti laki-laki[3]. Begitulah seterusnya, sejarah mencatat periodesasi gerakan perempuan dari waktu ke waktu serta isu-isu yang diperjuangkannya.

Dari catatan sejarah ini, ternyata kita akan menemukan fakta bahwa kaum perempuan Indonesia sesungguhnya telah bergerak sejak zaman penjajahan (kolonialisme), kebangkitan nasional, orde Soekarno, orde Soeharto, orde reformasi, dan hingga saat ini terus bergerak. Apa sebetulnya yang hendak diperjuangkan ? kenapa perjuangan tak kunjung usai ? Ini juga pertanyaan menarik yang penting untuk kita dijawab[4].

Defenisi Gerakan Perempuan

Menurut Saskia Eleonora Wieringa defenisi yang komprehensif tentang “gerakan perempuan” sangat sukar, karena gerakan perempuan tidak pernah bicara dalam satu bahasa. Tetapi ia memberikan masukan bahwa ; Gerakan perempuan dapat dilihat sebagai spektrum menyeluruh dari perbuatan individu atau kolektif secara sadar atau tidak sadar, kegiatan, kelompok atau organisasi yang berperhatian terhadap berkurangnya berbagai aspek subordinasi gender, yang dipandang sebagai berjalinan dengan penindasan lainnya, seperti misalnya yang didasarkan atas preferensi kelas, ras, etnis, umur dan seks[5].

Berdasarkan pengertian tersebut, HAPSARI memberi makna dengan pemahaman dan penghayatan tersendiri berdasarkan pengalaman organisasi selama ini. HAPSARI sepakat merumuskan pengertian tentang gerakan[6] perempuan sebagai ; “tindakan bersama secara sadar dan terorganisir dari kaum perempuan (sebagai pemilik kepentingan) untuk bebas dari berbagai bentuk penindasan dan ketidak adilan yang berakar dari adanya perendahan martabat kemanusiaan kaum perempuan,”

Jadi, gerakan perempuan mensyaratkan adanya kesadaran dan keyakinan melakukan tindakan bersama (kaum perempuan sebagai pemilik kepentingan) untuk bebas dari berbagai bentuk penindasan dan ketidak adilan yang berakar pada perendahan martabat dan kemanusiaan kaum perempuan. Aktifitas gerakan lebih luas dari sekedar aktifitas organisasi. Sebuah gerakan akan terus mengalir, menuju pada muara/arah cita-cita yang diyakini dan terwujud dalam bentuk pemikiran, sikap serta tindakan.

Menuju Arah Gerakan Bersama

Secara sederhana, melalui berbagai diskusi, evaluasi dan upaya untuk terus konsisten menjalankan misi membangun gerakan, HAPSARI membuat panduan sederhana untuk membimbing kemana arah gerakan yang hendak dituju dan bagaimana agar setiap orang dapat mengembangkan potensinya membangun gerakan.

Berikut alur pemikiran tentang membangun Gerakan Perempuan :

Konsep dan Paradigma yang dibangun

“Tindakan bersama secara sadar dan terorganisir dari kaum perempuan (sebagai pemilik kepentingan) untuk bebas dari berbagai bentuk penindasan dan ketidak adilan yang berakar dari adanya perendahan martabat kemanusiaan kaum perempuan,”Karena :

  • Berbagai bentuk penindasan dan ketidak adilan terhadap perempuan berakar pada adanya cara berfikir dan bertindak yang merendahkan martabat dan kemanusiaan kaum perempuan.
  • Oleh karena itu, harus ada perubahan cara berfikir dan bertindak bersama (perempuan dan laki-laki) secara sadar dan terorganisir untuk menegakkan kembali martabat dan kemanusiaan tersebut.
Identitas/Ciri Umum

Perempuan yang akan diajak untuk “bergerak”

Kaum perempuan (terutama) yang mengalami berbagai bentuk ketidak adilan yang berakar pada cara berfikir dan bertindak yang merendahkan martabat kemanusiaan perempuan.

Isi ajaran yang disampaikan untuk “membangun gerakan”

  • Bahwa martabat kemanusiaan kaum perempuan sama tingginya dan sama terhormatnya dengan martabat kemanusiaan laki-laki. Karena ini bukan sekedar tuntutan kesetaraan peran gendersemata.
  • Tetapi dalam masyarakat kita yang patriarkhis, kita (laki-laki dan perempuan) telah dididik dengan keyakinan dan cara berfikir yang selalu diikuti tindakan untuk merendahkan martabat dan kemanusiaan kaum perempuan sebagai sebuah kewajaran.
  • Bahwa perjuangan untuk mengakhiri berbagai bentuk perendahan martabat kemanusiaan kaum perempuan harus dilakukan terorganisir dan terus-menerus, terutama oleh kaum perempuan sendiri dan harus mendapatkan dukungan (menjadi bagian dari perjuangan bersama) dari kaum laki-laki.
  • Bahwa tegaknya martabat dan kemanusiaan perempuan akan menjadikan kita sebagai bangsa yang bermartabat pula.

Arah yang hendak dituju

Kondisi kehidupan kaum perempuan (dan laki-laki) sekarang dan yang akan datang, agar menjadi lebih baik, yaitu :

  • Lebih berkemanusiaan
  • Lebih berkeadilan
  • Lebih bermartabat/berharga diri
  • Lebih berdaya atas dirinya sendiri
  • Lebih dapat menyumbang pada upaya-upaya melakukan perubahan dalam masyarakat, untuk ikut mewujudkan kesejahteraan, kebahagiaan dan kedaulatan rakyat sejati (laki-laki dan perempuan)

Berarti arah perjuangan dari gerakan perempuan adalah ; tatanan kehidupan sosial politik yang lebih berkemanusiaan dan bermartabat.

Media yang ditetapkan untuk membangun gerakan

  • Organisasi adalah sekumpulan individu yang mengorganisir diri bersama untuk mencapai tujuan atau cita-cita bersama pula. Organisasi memungkinkan sekelompok individu (masyarakat) dapat mencapai hasil yang sebelumnya tidak bisa dicapai jika dilakukan oleh individu secara sendiri-sendiri. Dengan demikian, organisasi merupakan satu unit yang terkoordinasi yang diperlukan sebagai wadah dan alat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan dari sebuah gerakan yang akan dilakukan.
  • Organisasi menjadi cukup strategis, karena dalam sebuah organisasi terdapat sistim yang mengatur bagaimana strategi dibangun, kepemimpinan bekerja dan mekanisme diatur. Jadi, gerakan betul-betul terarah dan terpimpin.
  • Dan, semua elemen-elemen penting dalam organisasi tersebut, (tidak perduli apakah organisasinya besar atau kecil) semua elemen itu harus dikelola. Pengelolaan terhadap elemen-elemen organisasi itu disebut manajemen organisasi dan ketika menetapkan organisasi sebagai media gerakan, kitapun harus menatanya sebagai organisasi gerakan. Individu yang bertugas mengelolanya disebut Manajer Organisasi dan peran ini melekat dalam diri para pengurus organisasi.

Organisasi Sebagai Media Gerakan

- Kepemimpinan Gerakan

Organisasi sebagai media gerakan memerlukan adanya kepemimpinan yang kuat, yaitu seorang yang berani memulai dari diri sendiri dan konsisten, kemampuan mengembangkan strategi, komunikasi, membangun tim, serta membagi pengetahuan. Peran kepemimpinan dalam organisasi merupakan karakteristik yang penting. Pemimpin mempunyai pengaruh atas anggota kelompoknya. Dalam organisasi diperlukan pemimpin yang mempunyai visi, tujuan yang jelas, kemauan bekerja keras dan kemampuan berkomunikasi yang baik. Seorang pemimpin yang baik memfokuskan upaya mengajak berkomunikasi yang lebih mendorong tumbuhnya komitmen baru meningkatkan kerjasama untuk keberhasilan gerakan (kerja organisasi), dari pada menggunakan wewenang memberikan hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan (mekanisme) organisasi.

- Strategi

Karena stragegi adalah cara-cara atau pola pendekatan yang dilakukan organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan strategisnya, maka seorang pemimpin harus mampu mengembangkan berbagai pola pendekatan dalam menjalankan tugas kepemimpinannya agar rencana-rencana kegiatan organisasi dapat dijalankan dengan baik. Karena setiap individu dalam organisasi mempunyai beragam latar belakang, pengalaman dan motivasinya masing-masing, maka setiap strategi pendekatan harus mempertimbangkan keberadaan setiap individu yang ada. Harus ada ruang dan toleransi yang tinggi terhadap keragu-raguan, ketakutan atau rasa kurang percaya diri anggota yang mengakibatkan lambatnya proses-proses berorganisasi bergerak.

- Komunikasi

Kelangsungan hidup organisasi juga bergantung pada kemampuan manajemen menerima, meneruskan dan bertindak atas informasi yang ada. Proses komunikasi menghubungkan organisasi dengan lingkungan, demikian juga sebagai sebaliknya. Informasi itu mengalir ke organisasi, dari organisasi dan di dalam organisasi. Informasi akan memadukan semua aktivitas di dalam organisasi. Jadi, kemampuan membangun komunikasi dalam arti berdialog saja tidak cukup, melainkan juga harus ada kemampuan membangun pola (model) komunikasi. Harus dipastikan bahwa setiap informasi yang mengalir itu, apakah ke organisasi, dari organisasi atau dalam organisasi tidak menjadi penyebab timbulnya masalah-masalah organisasi, melainkan menjadi sumber inspirasi untuk mengambil keputusan yang memperbaiki kondisi organisasi, maka setiap informasi harus dikomunikasikan dengan jelas.

- Membangun Tim

Pemimpin tidak boleh mengabaikan adanya perbedaan setiap individu dalam organisasi. Baik itu perbedaan suku, agama, latar belakang pengetahuan, pendidikan, pengalaman pribadi dan sebagainya. Keberagaman ini justru akan menjadi kekayaan dan kekuatan organisasi, jika pendekatan kerja yang dilakukan adalah dengan pola kerja Tim.

Pembentukan tim kerja ini akan mendorong semangat kebersamaan dan saling memperkuat terhadap keterbatasan yang dimiliki oleh setiap individu, sebaliknya juga akan mempersempit tumbuhnya dominasi dari individu yang kapasitasnya mungkin lebih besar. Dengan membangun tim kerja, kita akan menghapuskan pelabelan (stereotype) yang sering dibangun oleh individu-individu dalam organisasi, misalnya ; label bahwa dirinya tidak bisa, tidak tepat atau paling bisa dan paling tepat. Konsekuensi kerja dalam tim akan membuat setiap keberhasilan adalah keberhasilan bersama dan setiap kegagalan adalah kegagalan bersama. Jadi, tidak ada yang paling hebat atau paling berkorban dalam membangun gerakan perubahan yang dilakukan.

- Membagi Pengetahuan

Mempelajari suatu pengetahuan, tekhnik, dan keterampilan bisa dilakukan oleh semua orang, hanya masalah kesempatan saja. Dalam organisasi, biasanya yang pertama mendapatkan kesempatan adalah para pimpinannya, karena pimpinan adalah wakil organisasi. Seterusnya, pengetahuan yang dimiliki juga bisa diajarkan atau dialihkan kepada orang lain. Jika pengetahuan yang dimiliki oleh pemimpin organisasi tidak pernah dialihkan kepada individu lainnya, maka dapat dipastikan bahwa pemimpin akan kelelahan karena hanya dia sendiri yang mengetahui dan bisa mengerjakan sesuatu.

Masalahnya, mengembangkan alih pengetahuan dan keterampilan ini tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Karena setiap pengetahuan dan keterampilan perlu dipelajari dan dipahami. Tapi, meskipun sulit ini harus dilakukan, supaya organisasi semakin kaya dengan adanya banyak potensi dari setiap individu yang ada di dalamnya. Ini bagian dari kerja-kerja kaderisasi dalam organisasi.

- Membangun Budaya Organisasi Gerakan ; Nilai-nilai Sebagai Ikatan Gerakan

Budaya organisasi adalah cerminan dari pola perilaku individu yang berkembang di organisasi. Pola perilaku individu sendiri akan mencerminkan nilai-nilai apa yang dijadikan prinsip dalam menjalankan semua kegiatan organisasi, menuju cita-cita yang ingin dicapai. Ada empat nilai utama yang dianut HAPSARI yaitu : Kepedulian, Keadilan (untuk semua), Kesetaraan dan Persaudaraan.

  • Kepedulian, terkandung di dalamnya perhatian (empati/simpati), kerelaan-berkorban dan berpihak kepada perempuan,
  • Keadilan, terkandung di dalamnya kasih sayang dan tidak diskriminatif,
  • Kesetaraan, terkandung di dalamnya penghargaan terhadap diri perempuan dengan berbagai pengalaman, potensi, maupun kelemahan yang ada,
  • Persaudaraan, terkandung di dalamnya kasih sayang dan menghargai berbagai perbedaan.

Ke-empat nilai ini saling mempengaruhi dan memperkuat, tetapi “kepedulian” adalah titik penting bagi organisasi yang anggota dan pengurusnya adalah perempuan desa biasa, bukan dari kalangan aktivis ornop atau aktivis mahasiswa. Kepedulian menjadi yang utama sekaligus juga merupakan penegasan dan landasan bagi “etika kepedulian” (ethics of care) yang menjadi ciri khas dari etika yang diperjuangkan oleh gerakan perempuan. Etika kepedulian ini haruslah dipergunakan sebagai tolak ukur untuk menilai setiap program aksi, kebijakan, tindakan dan prilaku organisasi serta keseluruhan personil yang terlibat di dalam kegiatan, serta struktur organisasinya dan semua tata-laksana kerjanya.

Tidak seperti kebutuhan dan keinginan yang bisa saja berubah seiring dengan perubahan waktu dan kenyataan sosial disekelilingnya, nilai-nilai yang telah ditetapkan ini lebih langgeng sepanjang waktu. Nilai-nilai itu amatlah penting bagi HAPSARI karena harus menjadi dasar perpijak organisasi dan individu, juga memberikan warna yang sangat jelas bagi HAPSARI di dalam kiprahnya untuk melakukan peran sebagai wadah penggerak terjadinya perubahan sosial dilingkungan organisasi yang mengitarinya.

Setiap individu dalam organisasi harus mencerminkan perilaku yang, antara lain ;

  • punya kepedulian terhadap berbagai persoalan masyarakat terutama persoalan perempuan,
  • tidak diskriminatif terhadap individu atau kelompok yang bukan satu organisasi,
  • tidak sombong dan menganggap orang lain lebih rendah derajatnya, meskipun secara struktur memang berbeda tingkatan,
  • selalu mempunyai rasa kasih sayang terhadap sesama perempuan (sesama rakyat) meskipun berbeda organisasi (kelompok), suku atau agama.

Lubuk Pakam, Juni 2007
Dikutip dari Pedoman Pengembangan Organisasi
Publikasi Internal HAPSARI (belum diterbitkan)

[1] Bahan Diskusi :Refleksi dan Revitalisasi Gerakan Perempuan dan Feminisme Muda Indonesia dan Timor Leste JASS Indonesia, tanggal 19 Juni 2007 di Bogor.

[2] Sepertinya penting juga mencatat bahwa kata gerakan (sebelum diikuti dengan kata perempuan), berasal dari kata ”gerak” ; peralihan tempat atau kedudukan, baik hanya sekali saja maupun berkali-kali, lalu mendapat akhiran kan menjadi ; gerakan ; perbuatan atau keadaan bergerak. Kata lain yang lebih menunjukkan adanya aktifitas (kerja terus-menerus) adalah ”pergerakan” ; usaha atau kegiatan. (Kamus Umum Bahasa Indonesia WJS.Poerwadarminta ; Balai Pustaka 2002).

[3]Petrus Blumberger 1978:160, orig.1931 dalam Saskia Eleonora Wieringa ; Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia 1999 : 105).

[4] Kitapun dapat mempelajari catatan sejarah gerakan perempuan di negara lain ; gerakan perempuan anti rasis di Australia, Gabriella, gerakan perempuan sebagai mobilisator massa di Filipina, dll (Gerakan Perempuan Sedunia : Jurnal Perempuan No.14)