Keanggotaan

  1. Untuk pertama kali anggota HAPSARI terdiri dari :
    1. Serikat Perempuan Independen (SPI) Deli Serdang
    2. Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhan Batu
    3. Serikat Perempuan Independen (SPI) Simalungun
    4. Komunitas Solidaritas perempuan (SP) Deli Serdang
    5. Perserikatan OWA Palembang
    6. HAPSARI menerima keanggotan sesuai dengan syarat keanggotaan dan tata cara penerimaan anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Anggota HAPSARI adalah serikat atau perkumpulan perempuan independen tingkat kabupaten, mempunyai anggota  minimal 50 orang individu perempuan, mempunyai Anggaran Dasar dan berbadan hukum formal.
  2. Mempunyai visi dan misi yang sama dengan HAPSARI.
  3. Mendapat rekomendasi (diusulkan) secara tertulis oleh minimal satu anggota terdahulu.

TATA CARA PENERIMAAN KEANGGOTAAN

  1. Mendaftarkan diri secara tertulis untuk menjadi anggota HAPSARI.
  2. Menyertakan surat rekomendasi dari anggota HAPSARI yang mengusulkan.
  3. Membuat pernyataan tertulis tentang persetujuan dengan visi dan misi HAPSARI.
  4. Menyerahkan profil organisasi dan data anggota organisasinya kepada HAPSARI.
  5. Membayar uang pendaftaran yang besarnya ditetapkan dalam ART.

Leave a Reply